Pengenalan Koperasi Sekolah

Pengertian
Sejak tahun 1975 telah dikeluarkan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/Kpb/XII/79 dan Nomor 282a/P/1979 tentang pendirian perkoperasian sekolah, universitas dan lain lain lembaga pendidikan di lingkungan departemen pendidikan dan kebudayaan. Berdasarkan SK bersama tersebut yang disebut koperasi sekolah atau koperasi siswa adalah koperasi yang anggotanya para siswa atau murid dari suatu sekolah yang berfungsi sebagai wadah untuk mendidik tumbuhnya kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.

Koperasi ini merupakan salah satu substansi dalam manajemen layanan khusus sekolah yang keberadaannya sangat menunjang kegiatan pembelajaran siswa di sekolah. Keberadaan koperasi sekolah akan disenangi jika keberadaannya memberikan fungsi atau manfaat bagi siswa.

Koperasi sekolah, dari sisi kelembagaan belum dapat dikatakan sebagai koperasi yang sebenarnya. Ketentuan ketentuan perkoperasian, seperti .anggota koperasi adalah orang yang mampu melakukan tindakan hukum. tentu belum dapat dipenuhi oleh para siswa. Mereka pada umumnya masih muda, dengan umur antara 6-18 tahun. Karena itu, koperasi sekolah belum dapat diterbitkan badan hukum koperasi. Dalam statistic perkoperasian, maka koperasi sekolah dicatat atau didaftar. Dalam posisi seperti itu, tentu harapan yang diletakkan pada suatu koperasi sekolah, tidak untuk melakukan proses usaha sebagaimana koperasi lain yang telah berbadan hukum. Tujuan akhir koperasi sekolah, tidak membawa siswa untuk menjadi pengusaha atau mencari untung. Siswa adalah siswa, dengan misi pokok sebagai pelajar yang harus menuntut ilmu. Keberadaan koperasi sekolah, sebagai wahana pembelajaran, sehingga memiliki alternative bagi kepentingan di masa depan


Ciri-ciri Koperasi Sekolah
  • Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  • Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  • Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  • Didirikan dalam rangka kegiatan belajar mengajar para siswa sekolah
  • Berfungsi sebagai laboratorium pengajaran koperasi sekolah

Tujuan Koperasi Sekolah
  • Mendidik, menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan serta jiwa demokratis
  • Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah
  • Membantu memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa melalui pengembangan pembagian kegiatan usaha
  • Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah
  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi  

Cara mendirikan koperasi sekolah

1) Tahapan persiapan
  • Mengumpulkan informasi tentang pengertian dan pemahaman koperasi sekolah dengan mengadakan konsultasi ke kantor koperasi setempat
  • Menetapkan, waktu dan tempat dan acara pelaksanaan rapat pembentukan operasi sekolah
  • Menyiapakan administrasi rapat pembentukan 
  • Membuat rancangan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi
  • Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan rapat pembentukan koperasi sekolah
  • Mempersiapkan sistem pemilihan pengurus dan pelantikan pengurus terpilih
  • Hal hal lain, seperti konsumsi rapat dan undangan

2) Setelah persiapan dirasakan cukup, maka dilakukan rapat pembentukan. Yang terdiri dari :
  • Pembukaan
  • Laporan panitia pembentukan kopersai tentang maksud dan tujuan pendirian koperasi sekolah
  • Penjelasan dan pengarahan tentang pembentukan koperasi sekolah dari utusan/pejabat kantor koperasi
  • Pembacaan tata tertib rapat pembentukan dan pemilihan pengurus koperasi
  • Persetujuan rapat tentang pembentukan koperasi sekolah
  • Pembahasan dan penetapan AD an ART koperasi sekolah
  • Rencana kerja dan rencana anggaran belanja koperasi sekolah
  • Penetapan pihak pihak yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama pendiri
  • Pengajuan usul dari peserta rapat
  • Pengucapan sumpah/janji pengurus dan pengawas koperasi terpilih

3) Tahap pengajuan pengakuan kopersai sekolah kepada Kantor Koperasi setempat

Pengurus terpilih mendaftarkankoperasi ke kantor koperasi setempat atau dengan mengajukan surat pemohonan pengesahan kepada penanggung jawab koperasi. Penjelasan tahap ketiga dapat dilihat pada UU Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pada pasal 9 sampai pasal 13.


Tahap tahap ini bila digambarkan akan menjadi seperti berikut




Pengajuan koperasi sekolah yang telah dibentuk, ditujukan kepada kantor wilayah koperasi provinsi melalui kantor kantor koperasi kota/kabupaten setempat. Surat permohonan pengajuan pengakuan tersebut harus dilengkapi:
1. Akta pendirian koperasi/anggaran dasar yang telah disahkan sebanyak 2 eksemplar, satu diantaranya ditempeli materai
2. Petikan berita acara pembantukan koperasi
3. Neraca permulaan yang menyatakan kekayaan dan permodalan koperasi.
Pengesahan paling lambat diberikan enam bulan setelah surat permohonan pengakuan koperasi diajukan.


Manajemen Koperasi Sekolah

Struktur Organisasi:
a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas Koperasi Sekolah
d. Badan Penasehat
e. Pembina dan Pelindung

Anggota Koperasi Sekolah

Untuk menjadi anggota koperasi sekolah harus memenuhi persyaratan:
· Tercatat sebagai siswa
· Sifat keanggotaan tidak dapat dipindahkan
· Setiap anggota memiliki hak yang sama
· Setiap anggota hanya memiliki satu suara
· Wajib mematuhi aturan yang berlaku
· Setiap anggota berhak memilih dan dipilih

Hal hal yang menggugurkan keanggotaan:
· Pindah sekolah
· Berhenti sekolah
· Tamat sekolah
· Sebab sebab lain sesuai peraturan
· Meninggal dunia

Anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan ikatan pemersatu di dalam koperasi. Koperasi sebagai business entity dan social entity dibentuk oleh anggota-anggota untuk menggapai manfaat tertentu melalui partisipasi.

Dasar Partisipasi
Dasar pemanfaatan hasil-hasil dan pelayanan koperasi yang adil dapat juga dilihat sebagai suatu tatanan didalam menanamkan partisipasi yang baik dari anggota sesuai kebutuhan yang dirasakan.sehubungan dengan pengertian bahwa suatu koperasi merupakan suatu organisasi yang participatory tempat kekuasaan tertinggi ada pada suara dalam rapat anggota, dan seiring dengan pemekaran manajemen terbuka yang dianut berdasarkan kebutuhan yang dirasakan oleh para anggota

Dipandang dari kenyataan bahwa untuk mempertahankan diri, pengembangan, dan pertumbuhan suatu koperasi tergantung pada kualitas dan partisipasi anggota-anggotanya. Oleh karena itu, para anggota harus memiliki pemahaman yang jelas mengenai visi dari organisasi, misi, tujuan umum, sasaran, kemampuan untuk menguji kenyataan dalam memecahkan permasalahan dan perubahan-perubahan lingkungan. Sisi yang lain para anggota kiranya memiliki kesempatan untuk melaksanakan kekuasaan mereka dalam memperoleh informasi yang benar untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan dan mekanisme pengendalian sosial di dalam masing-masing koperasi. Hal ini sejalan dengan dasar-dasar pemahaman yang menekankan bahwa koperasi dimiliki, digerakkan, diupayakan, dan dikendalikan oleh para anggota

Partisipasi dalam koperasi ditujukan pula untuk menempatkan para anggota menjadi subyek dari pengembangan koperasi, anggota menjadi subyek dari pengembangan koperasi, anggota harus terlibat di dalam setiap langkah proses pengambangan koperasi dari tingkat penetapan tujuan, sasaran atau penyusunan strategi, serta pelaksanaan untuk merealisasikan dan pengendalian sosial sesuai kepentingan anggota.
Partisipasi sebagaimana telah dipertimbangkan hendaklah memasukkan rasa memiliki dan rasa bertanggung jawab dengan tekanan tertentu pada pentingnya pendapat bersama yang dihasilkan oleh para anggota.



Modal Koperasi

a. Modal Koperasi sekolah diperoleh dari :
1) Simpanan anggota
2) Cadangan
3) Pinjaman
4) Bantuan dari pemerintah dan pihak lain serta
5) Sisa hasil usaha yang tidak dibagi


b. Modal yang diperoleh dari simpanan anggota ialah :
1) Simpanan pokok
2) Simpanan wajib
3) Simpanan wajib khusus
4) Simpanan sukarela


c. Pinjaman dapat diperoleh dari :
1) Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan,
2) Orang tua murid/ BP3
3) Koperasi lain, dan
4) Lembaga perkreditan, misalnya dari bank


Jenis Jenis Usaha
1. Unit usaha pertokoan, menyediakan alat tulis-menulis, buku-buku pelajaran, pakaian seragam sekolah, alat-alat praktek sekolah.
2. unit usaha kafetaria atau kantin,
3. Unit usaha simpan pinjam,
4. Unit usaha jasa, misalnya jasa fotokopi, jasa penjilidan, jasa pengetikan
5. Usaha toko serba ada




Potensi sebagai Wahana Pembelajaran

Koperasi, adalah badan usaha, karena itu tentu melakukan dan memiliki motif usaha. Keberadaan koperasi di sekolah,yaitu dalam wujud koperasi sekolah, siswa memperoleh manfaat ganda.

Pertama,
siswa dapat secara langsung mengenal, melihat, melakukan kehidupan berkoperasi. Sejak dini mengetahui dan mempraktekkan sendiri kehidupan koperasi. Pengetahuan (teori) tentang koperasi
yang diajarkan, dapat dipraktekkan secara nyata disekolah. (catatan, pada kesempatan ini belum dapat dipastikan keberadaan mata pelajaran perkoperasian pada kurikulum SD, SMP dan SMA). Lepas ada atau tidak adanya mata ajaran formal, keberadaan koperasi sekolah tetap memiliki benefit bagi siswa
secara individu, maupun bagi kepentingan pembangunan nasional.

Kedua,
benefit yang tidak kalah penting yaitu bahwa koperasi sekolah adalah wahana pembelajaran berusaha, yang memiliki dampak besar di masa depan terhadap pengurangan pengangguran, kemiskinan dan kewirausahaan. Para siswa mengenal dan mempraktekkan sendiri aktivitas-aktivitas transaksi atau berusaha seperti : mencatat, membukukan, melayani pelanggan, menerima barang, mengelola barang serta berbagai aktifitas transaksi lainnya. Nampak sederhana. Walaupun secara teoritis,
sampai sekarang ini, tetap valid ada 2 (dua) pendapat bahwa kewirausahaan itu bakat, dan aliran lain menyatakan kewirausahaan itu dapat dilatihkan. Tetapi,.menjeburkan. siswa ke dalam lingkungan
yang mendorong mereka untuk mengenal, melihat, merasakan dan bahkan mempraktekkan sendiri aktivitas-aktivitas transaksi usaha, memiliki korelasi positif terhadap pembentukan sikap mental kewirausahaan. Dalam arti, pengembangan koperasi sekolah menciptakan lingkungan yang mendorong siswa terasah potensi kewirausahaannya, sehingga tidak tercipta ketergantungan




Daftar Pustaka:


0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 - Asian Spirits | Free Blogger Template designed by Choen

Home | Top