Mekanisme Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Sisa Hasil Usaha dalam koperasi (dalam bahasa inggris dikenal surplus) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan penyusutan dan biaya biaya dari tahun buku bersangkutan (pasal 34 UU No. 12 tahun 1967)



Sisa hasil usaha ini terdiri atas:
  • Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk anggota
  • Surplus yang diperoleh dari usaha yang diselengggarakan untuk pihak ketiga

SHU tersebut pada dasarnya adalah jumlah dari kelebihan kelebihan atau kekurangan kekurangan yang harus dikembalikan atau ditambahkan pada pembayaran yang pertama kepada anggoa anggota yang mengadakan transaksi dengan koperasi. Kelebihan atau kekurangan itu sebenarnya dimaksudkan sebagai cadangan “pembiayaan dalam arti luas”, sehingga ditinjau dalam segi ini adalah hal yang wajar kalau dikembalikan pada anggota “meski tidak seluruhnya” . sbab ada bagian-bagian tertentu yang harus dipenuhinya pula :

  •  Sebagian, sesuai dengan rencana koperasi diperuntukkan pembentukan modal secara berangsur angsur, agar pada waktunya koperasi berkemampuan self-financing untuk usaha usahanya disamping sebagai cadangan.
  • Sebagian lagi diperuntukan untuk fungsi sosialnya , dijadikan dana dana untuk pengurus dan pegawai, untuk masyarakat (pendidikan kader kader koperasi, sosial, pembangunan di lingkungan kerja). Dalm hal ini tercermin suatu keadilan dalam koperasi , yang berarti adanya sumbangan dari tiap tiap anggota seimbang dengan jasa yang diterima anggota
   
Oleh karena sisa hasil usaha sebagai surplus hanyalah wajar diberikan kepada mereka yang berhak saja, makas surplus yang didapat dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak ketiga, tidak dibagikan kepada anggota, tetapi hanya kepada para petugas dalam koperasi (pengurus, pegawai), masyarakat, pembangunan daerah kerja dan cadangan. Dengan demikian secara tidak langsung mereka yang bukan anggota dalam menikmati surplus tersebut.

Agar supaya surplus tersebut dapat dibagikan secara tepat dan adil kepada masing masing yang berhak, maka Pasal 34 ayat 3 dan 4 UU No. 12 Tahun  1967 telah mengadakan ketentuan ketentuan sebagai berikut :
  • untuk cadangan koperasi
  • untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya
  • untuk dana pengurus
  • untuk dana pengurus/pegawai
  • untuk dana pendidikan koperasi
  • untuk dana sosial
  • untuk penbangunan daerah kerja

Tentang besarnya persentase mengenai pembagian sisa hasil keuntungan harus diatur dalam Anggaran Dasar demikian pula cara penggunaanya (kecuali cadangankoperasi) diatur dalam anggaran dasar untuk kepentingan koperasi.

Informasi Dasar

Beberapa informasi yang perlu diketahui untuk menentukan SHU:
  •  SHU total pada 1 tahun buku
  •  Bagian / persentase SHU anggota
  •  Total simpanan seluruh anggota
  •  Total seluruh transaksi / omzet / volume usaha anggota
  •  Jumlah simpanan per anggota

Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:

Cadangan : 40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus : 5%
Dana karyawan : 5%
Dana pendidikan : 5%
Dana sosial : 5%

Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
SHU KOPERASI = Y+ X

Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X

Dengan,
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)

Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y              : Jasa Usaha Anggota
X             :  Jasa Modal Anggota
Ta           :  Total transaksi Anggota)
Tk           :  Total transaksi Koperasi
Sa           :  Jumlah Simpanan Anggota
Sk           :  Simpana anggota total

Contoh : SHU Koperasi XYZ adalah Rp. 5.000.000

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp. 5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : Rp. 2.000.000,-

Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X= 30% x Rp. 2.000.000,- = Rp. 600.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota.
Contoh: Erwin bertransaksi sebesar Rp. 30.000,- dan simpanan Rp. 10.000,- Total transaksi anggota Rp. 25.000.000,- & total simpanan anggota Rp. 5.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE  Erwin
= Ta/Tk(Y)
= Rp. 30.000,- / Rp. 25.000.000,- ( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 1.680,-

SHU KOPERASIMU Erwin
= Sa/Sk(X)
                = Rp. 10.000,- / Rp. 5.000.000,- (Rp. 600.000,-)

4 komentar:

Muhammad Syauqi Haris mengatakan...

bagi yang merasa kesulitan dengan sistem perhitungan pembagian SHU, ada baiknya menggunakan sofware (program) komputer dalam penghitungan secara otomatis agar efektif dan efisien.

semoga artikel berikut bisa membantu

http://www.armadilloaccounting.com/blog/2010/09/mekanisme-pembagian-shu-armadillo-simpan-pinjam

terima kasih.


Muhammad Syauqi Haris mengatakan...

Sedikit info untuk rekan-rekan pengurus dan pengelola koperasi di seluruh Indonesia...
Perhitungan SHU per anggota secara instan bisa menggunakan Software Armadillo Accounting Simpan Pinjam untuk Koperasi.
Tidak perlu lembur lagi setiap akan RAT...
Klik artikel berikut http://armadilloaccounting.com/blog/2010/09/mekanisme-pembagian-shu-armadillo-simpan-pinjam
Semoga bermanfaat...


zalinah aruf mengatakan...


SOLUSI MUDAH, CEPAT LUNASI UTANG ANDA, TANPA PERLU RITUAL, WIRIDAN, PUASA DLL. Anda tak perlu ragu harus tertipu dan dikejar hutang lagi, Kini saya berbagi pengalaman sudah saya rasakan dan buktikan, Atas bantuan pak ustad Insyaallah dengan bantuan dana hibah ghaibnya, semua masalah Ekonomi dan hutang saya terselesaikan dengan cepat. untuk konsultasi tata caranya silahkan >>>>>>>>KLIK SOLUSI TEPAT DISINI<<<<<<<<< karna nmr hp pak ustad tdak bisa di publikasikan sembarangan. terima kasih...


Unknown mengatakan...

Gimana sama koprasi yg ga pernah ngajak rapat anggotanya


Posting Komentar

 
© 2009 - Asian Spirits | Free Blogger Template designed by Choen

Home | Top