Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Tampilkan semua postingan

Pegadaian

Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo

Pengertian :
Perusahaan pegadaian : Perusahaan yang meberikan pinjaman uang tunai kepada masyarakat dengan menjaminkan benda benda berharga yang dimilikinya

Ciri Ciri Perusahaan pegadaian
  1. Bentuk perusahaan : Perusahaan Umun (Perum)
  2. Memberi pinjaman kepada masyarakat umum dengan menjaminkan benda” masyarakat
  3. Nilai bunga yang dikenakan kepada nasabah relatif kecil
  4. Prosedur peminjaman mudah dan cepat
  5. Barang yang dapat digadaikan beraneka ragam jenisnya

misi utama
a. Menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai.
b. Mencegah praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Asal mula :
usaha pegadaian di Indonesia di mulai pada zaman penjajahan belanda (VOC) dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya dijalankan pada pihak swasta namun dalam perkembangan usaha pegadaian ini di ambil alih oleh pemerintah hindia belanda dan di jadikan perusahaan Negara.
Di zaman kemerdekaan pemerintah republik Indonesia mengambil alih usaha dinas pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian berdasarkan undang-undang No.19 Prp.1960. perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 maret 1969 berdasarkan peraturan pemerintah RI No.7 tahun 1969 PN pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) kemudian pada tanggal 10 april 1990 berdasarkan peraturan pemerintah no.10 tahun 1990 Perjan pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah perum pegadaian.
Sampai kini, pegadaianlah yang menjadi satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang bergerak.

Keuntungan perusahaan pegadaian jika di bandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1) waktu yang relative singkat untuk memperoleh uang yaitu pada hari itu juga, hal ini di sebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit
2) persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya
3) pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut di gunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.

Barang jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari Perum Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80-90% dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pula pinjaman yang akan diperoleh.
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sbb :
  1. barang-barang atau benda-benda perhiasan
  2. Kendaraan
  3. Barang elektronik
  4. Mesin mesin
5.       Barang keperluan rumah tangga

Prosedur pinjaman
1. Anda cukup datang ke Kantor Pegadaian, langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan digadaikan.
2. Anda harus memperlihatkan identitas diri berupa kartu tanda pengenal (KTP) atau surat kuasa apabila barang yang akan digadaikan bukan milik Anda.
3. Selanjutnya oleh penaksir, kualitas barang jaminan itu diteliti dan ditaksir berapa harganya. Kemudian penaksir akan menentukan jumlah pinjaman yang dapat Anda peroleh.
4. Setelah perhitungan itu selesai, langkah selanjutnya adalah menentukan besar pinjaman dan bunga. Kemudian anda dapat meneriman pembayaran uang pinjaman melalui loket kasir

Untuk proses pembayaran kembali atau melunasi:
  1. Pembayaran kembali pinjaman berikut bunga dapat dilakukan di kasir dengan menunjukkan bukti surat gadai
  2. Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan jika pembayaran telah dilunasi
  3. Pelunasan itu sendiri tidak harus menunggu jatuh tempo. Artinya, bila jangka waktu pinjaman Anda adalah 4 bulan, Anda dapat saja melunasi, kedati periode pinjaman belum berakhir. Konsekuensinya jelas, makin cepat Anda lunasi, makin sedikit pula beban bunga yang Anda tanggung.
  4. Jika nasabah tidak dapat melunasi pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi pada masyarakat luas
  5. Hasil lelang akan diinformasikan pada nasabah, jika terdapat lebih bayar setelah dikurangi pinjaman dan biaya lain, maka sisanya akan diberikan kepada nasabah pemilik

Kegiatan usaha lainnya:
Ø Penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Ø Melayani jasa taksiran tentang nilai dan kualitas benda-benda berharga ( emas, intan, berlian).
Ø Melayani jasa titipan benda dan surat-surat berharga.
Ø Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan gedung kantor pertokoan dengan system bangun, kelola dan alih di atas tanah milik pegadaian.
Ø Melayani kredit pegawai, unit toko emas dan penyaluran perak

Contoh Penjurnalan







Contoh :
Tono menabung secara tunai Rp 5.000.000






Tono melakukan pemindah bukuan dari tabunganya ke rekening Giro Rp 10.000.000 , ke rekening deposito sebesar Rp 5.000.000 dan  membayar pinjaman sebesar Rp 7.000.000












dirangkum menjadi

Contoh Menang dan Kalah Kliring



Siti JKT deposit Rp 150.000.000 dengan R/K pd BI 10% (Rp 12.000.000) dari total deposit
Karman deposit Rp 200.000.000 dengan R/K pd BI sebesar 12% (Rp 16.000.000)






Likuiditas Bank

Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera ( jangka pendek ) dan dengan biaya yang sesuai.

Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan

Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas.



Bank dikatakan likuid apabila :

1. Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya;

2. Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya;

3. Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk hutang.



Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas“.

Definisi Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang.

Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.



Menurut terminologi yang berlaku umum dalam dunia perbankan, dapat disebutkan bahwa jenis-jenis alat likuid yang dimiliki oleh bank adalah :

1. Kas atau uang tunai (kertas dan logam) yang tersimpan dalam brankas (khasanah) bank tersebut;

2. Saldo dana milik bank tersebut yang terdapat pada Bank Sentral (Saldo Giro BI);

3. Tagihan atau deposito pada bank lain, termasuk bank koresponden;

4. Chek yang diterima, tetapi masih dalam proses penguangan pada Bank Sentral dan bank korespoden.
Dalam dunia perbankan, keempat jenis alat/ harta likuid tersebut sering disebut “posisi uang” (money position) bank yang bersangkutan pada saat tertentu.



Adapun menurut sumbernya, suatu bank dapat memperoleh alat-alat likuid yang diperlukan tersebut diatas dari berbagai sumber, yaitu :

1. Asset bank yang akan segera jatuh tempo :

Kredit pinjaman kepada debitur atau cicilan pinjaman yang akan jatuh tempo dapat dianggap sebagai sumber lukiditas. Oleh karena itu, dalam kondisi kebijakan uang ketat, posisi likuiditas suatu bank akan rawan apabila keseluruhan portofolio kreditnya masuk kategori evergreen. Surat-surat berharga, instrumen pasar uang seperti Bank Acceptance, Sertifikat Bank Indonesia, dan sertifikat deposito pada Bank lain yang akan segera jatuh tempo, dapat pula dianggap sebagai sumber likuiditas dalam golongan ini.

2. Pasar Uang

Pasar uang adalah sumber likuiditas bank. Namun harus diakui bahwa tidak setiap bank mempunyai kemampuan untuk masuk ke pasar uang. Hal ini sangat dipengaruhi oleh besarnya suatu bank dan persepsi pasar uang atas Credit Worthiness bank tersebut. Dalam hal ini, para investor yang meminjamkan uangnya ke bank akan melakukan analisa yang mendalam dan selektif terhadap tingkat dan konsistensi perkembangan pendapatan bank, kualitas asset, reputasi kesehatan manajemen, dan kekuatan modal bank.

3. Sindikasi kredit

Pembentukan sindikasi kredit, selain bertujuan menyiasati legal lending limit (3L) dan menyebarkan risiko, juga bertujuan untuk menjalin hubungan dengan bank-bank lain. Dengan demikian, ketika mengalami kesulitan lukiditas makan bank tersebut dapat menyidikasi sebagian portofolio kreditnya kepada bank lain untuk mengatasi masalah tersebut.

4. Cadangan lukuiditas

Khusunya bank yang tidak dapat segera memperoleh dana pada saat diperlukan, bank tersebut biasanya membentuk cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas biasanya dibentuk dengan cara memelihara saldo Kas dan Giro BI pada batas maksimal yang diperbolehkan.

5. Sumber dana yang sifatnya Last Resort

Salah satu sumber likuiditas yang sifatnya last resort, yang umum digunakan oleh kebanyakan bank adalah fasilitas line of credit dari bank lain. Bank yang menjalin hubungan koresponden dengan bank lain kemungkinan dapat meminta fasilitas stand by line of credit dari bank korespondennya tersebut. Selain itu, Bank Sentral bertindak sebagai leader of last resort untuk dunia perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. Namun bantuan dana dari bank sentral biasanya baru akan dimanfaatkan oleh bank yang kesulitan likuiditas apabila sumber-sumber likuiditas lainnya tidak cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialaminya.



Pengukuran likuiditas
Alat-Alat Pengukuran Likuiditas

Secara akuntansi keuangan atau perbankan, perhitungan atau pengukuran likuiditas dapat dilakukan melalui perhitungan ratio yang menggambarkan hubungan timbal balik antara asset dengan liabilities. Adapun rumus-rumus perhitungan ratio likuiditas yang sering dipergunakan adalah sebagai berikut :

                            Cash Asset

1. Quick Ratio = --------------------

                            Total Deposit

Ratio ini menunjukkan kemampuan bank untuk membayar kembali simpanan para nasabahnya dengan alat-alat yang paling likuid yang dimiliki bank tersebut. Ratio ini sering disebut sebagai Quick Ratios.

Dalam persamaan di atas, Cash asset terdiri dari Kas, Giro Bank Indonesia, dan Rekening pada bank lain, sedangkan Total Deposit meliputi Demand deposit (Giro), Time deposit (Deposito/simpanan berjanka), dan Saving deposit (tabungan).

                                         Securities

2. Investing Policy Ratio = -----------------

                                        Total Deposit

Ratio ini menunjukkan kemampuan bank dalam melunasi kewajiban kepada para nasabahnya dengan melikuidasi/menjual surat-surat berharga yang dimilikinya.



                                Total Loans

3. Banking Ratio = --------------------

                               Total Deposit

Banking Ratio digunakan untuk mengukur kemampuan bank untuk membiayai pemberian pinjaman dengan menggunakan dana yang dihimpun dari para nasabah/pihak ketiga.

                             Liquidity Assets

4. Cash Ratio = -----------------------------

                           Short term borrowing

Cash ratio adalah ratio yang menunjukkan kemampuan bank untui melunasi kewajiban-kewajiban yang harus segera dibayar dengan alat-alat likuid yang dimilikinya.



Daftar Pustaka

Kliring

Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Kliring adalah proses perhitungan, pelunasan, dan pertukaran warkat – warkat kliring antar bank anggota yang dilaksanakan dan di koordinasi oleh lembaga kliring yang berupa bank sentral atau yang lebih dikenal dengan Bank Indonesia. Tujuan dari diadakannya lembaga kliring adalah agar dapat mengatur dan mengawasi pelaksanaan kliring antar bank.

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu resiko kredit yang distandarisasi dari MPR .

Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI)

BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia.


Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :

1. memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral

2. perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien

3. salah satu pelayanan bank kepada nasabah


Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring :

- Cek

- Bilyet giro

- Wesel bank untuk transfer

- Suret bukti penerimaan transfer

- Nota debet dan nota kredit


Jenis Kliring

1. Kliring Manual

Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

2. Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)

•Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)

•Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)

•Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.



Fasilitas yang diterima oleh peserta kliring :

- Informasi hasil kliring

- Laporan hasil proses kliring

- Rekaman data warkat yang diterima

- Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil kliring

- Investigasi selisih

- Pengujian kualitas kode MICR code online



ISTILAH DALAM KLIRING


Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
- Tolakan kliring, tolakan atas warkat

- Postdated Cheque, tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)

- Cross Clearing, Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain

- Call Money, pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hari)

- Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)



TOLAKAN KLIRING
Beberapa alasan penolakan kliring:

• Asal Cek atau BG salah

• Tanggal Cek atau BG belum jatuh tempo

• Materai tidak ada atau tidak cukup

• Jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda.

• Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak

lengkap

• Coretan atau perubahan tidak ditandatangani

• Cek atau BG telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari)

• Resi cek belum kembali

• Endosment cek tidak benar, artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat

• Rekening sudah dituutp

• Dibatalkan oleh penarik dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau BG

• Rekening di blokir oleh yang berwenang

• Kondisi Cek atau BG tidak sempurna



Daftar Pustaka

Sawitri, Peni & Eko Hartanto. 2007.  Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Penerbit Gunadarma : Jakarta.

Jasa Lembaga Perbankan

Simpanan Giro

Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut sebagai rekening giro menurut Undang Undang Perbankan No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro ataupun denagn pemindah bukuan.

Uang yang disimpan direkening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan kesempurnaan cek serta saldo yang tersedia.

Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet giro (BG). Apabila penarikan dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro. Jika kedua sarana penarikan terebut habis ataupun hilang, maka nasabah dapat menggunakan sarana penarikan lainnya seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani diatas materai.



Simpanan Tabungan

Tabungan merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat umum. Menabung dibanik bukan saja menghindarkan dari resiko kehilangan atau kerusakan, akan tetapi juga memperolreh penghasilan dari bunga.

Pengertian tabungan menurut Undan Undang Perbankan No 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Sarana penarikan dapat berupa:

• Buku tabungan

• Slip penarikan / kuitansi

• Kartu yang terbuat dari plastik



Simpanan Deposito

Deposito berjangka merupakan salah satu produk perbankan yang dapat dipilih nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat surat berharga . Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro dan tabungan, sehingga deposito dianggap oleh sebagian bank sebagai dana mahal.

Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relatif lebih lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relatif panjang dan frekuensi penarikan yang juga jarang. Dengan demikian bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit.

Pengertian deposito menurut Undang Undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank

Jenis jenis deposito:

• Deposito Berjangka

• Sertifikat Deposito

• Deposit on Call



Menyaluran Dana (lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegatan ini dikenal dengan nama lending. penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan nmelalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian juga dengan jumlah dan tingkat suku bunga yang ditawarkan.

Kredit berasal dari bahasa latin (credere) yang berarti kepercayaan (truth atau faith), sehingga dasar dari kredit adalah kepercayaan dari pemberi kredit (creditur) kepada penerima kredeit (debitur)

Berdasarkan UU NO. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan phak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktun tertentu dengan pemberian bunga.”

Tujuan kredit:

• Kepentingan pemerintah adalah untuk mendorong program pembangunan di bidang ekonomi (pertanian, industri dan jasa)

• Kepentingan masyarakat adalah untuk mendorong kegiatan perusahaan/bisnis yang melayani kebutuhan masyarakat

• Kepentingan pemilik modal/pengusaha adalah untuk memperoleh laba



Cash Loan

Sebelum kredit dikucurkan, bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tegantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.

Hal hal yang selalu diperhatikan pihak bank sebelum menyalurkan kredit maupun pembiayaan adalah:

• Perizinan dan Legalitas

• Karakter

• Pengalaman dan Manajemen

• Kemampuan teknis

• Pemasaran

• Sosial

• Keuangan

• Agunan ( Agunan Utama dan Agunan Tambahan )



Jenis Kredit dan Dasar Pengunaan Kredit

a. Kredit Modal Kerja, adalah kredit yang digunakan untuk membiayai modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah

i. KMK-Revolving, apabila kegiatan usaha nasabah dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup memercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fsilitas KMK nasabah dapat diperpanjang setiap periodenya tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru

ii. KMK-Einmaleg, apabila volume kegiatan usaha debitur sangat berfluktuatif dari waktu ke waktu dan pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan debitur, maka pihak bank memberikan KMK hanya 1 kali periode perputaran modal

b. Kredit Investasi (KI), adalah kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah

c. Kredit Konsumsi, adalah kredit yang digunakan dalam rangka prngadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah



Kredit Usaha Kecil dan Mikro

Kredit usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kecil minimum Rp. 250 juta untuk membiayai usaha yang produktif. Bentuk kredit dapat berupa KMK atau KI. Usaha kecil adalah usaha yang mempunyai total aset maksimum Rp. 600 juta tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati. Sedangkan kredit dengan plafon sampai dengan Rp. 25 juta biasanya dianggap sebagai kredit usaha mikro

Karakteristik Kredit kepada Usaha Kecil dan Mikro

• Memerlukan persyaratan agunan yang lebih lunak

• Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus

• Cenderung menmbulkan biaya pelayanan kredit yang relatif lebih tinggi

• Memerlukan persyaratan kredit yang lebih sederhana



Non Cash Loan atau Jasa Jasa Bank Lainnya

a. Kiriman Uang (Transfer)

Merupakan jasa pengiriman uang melalui bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan.

b. Kliring (Clearing)

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil.kliring Banjarmasin)

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

c. Inkaso (collection)

Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.

d. Safe Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

e. Bank Card (Kartu Kredit)

Kartu Kredit (Credit Card); adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kepada pemegang kartu dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibalanjakan jika melewati tenggang waktu yang ditetapkan.

f. Bank Notes

Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing)

g. Bank Draft

Bank Draft adalah surat berharga (wesel) yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.

Keuntungan Bank Draft :

• Bank Draft lebih mudah dan aman untuk diterima atau dikirim daripada uang tunai

• Dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi perdagangan internasional

• Dapat dicairkan di setiap Bank Koresponden

• Pembatalan pembayaran dapat dilakukan apabila Bank Draft tersebut hilang. Pengembalian dananya dapat segera dilakukan setelah mendapat konfirmasi dari Bank Koresponden bahwa dana belum dicairkan, dengan biaya administrasi ditanggung oleh Nasabah


h. Cek Wisata (Travellers Cheque)

Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembalanjaanatau hiburan seperti hotel , supermarket, juga sebagai hadiah kepada para relasinya


i. Menerima setoran setoran

Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain:

• Pembayaran Pajak

• Pembayaran telepon

• Pembayaran air

• Pembayaran listrik

• Pembayaran uang kuliah


j. Bermain Di Pasar Modal

Kegiatan Bank dapat memberikan atau bermain surat surat berharga di pasar modal. Bank dapat Berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:

Penjamin Emisi (underwriter),

Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.

Penanggung (Guarantor),

Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga obligasi dalam hal emiten cidera janji.

Wali Amanat (Trustee),

Wali Amanat hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah :

1.Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.

2.Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan.

3.Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.

4.Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten.

5.Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi.

6.Sebagai Agen Utama Pembayaran.



Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),

adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.



Pedagang Efek (Dealer),

Pedagang Efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau


Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company),

merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling utama, yakni :

• pengelolaan dana (fund management) dan

• penyimpanan dana (qustodian).


Bank Garansi

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.

Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya…

Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.


Letter of Credit (L/C)

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Tata cara pembayaran dengan L/C

• Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.

• Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.

• Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.

• Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Pelaku L/C :

• Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.

• Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.

• Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.

• Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.

• Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.

• Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.

• Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.
 
© 2009 - Asian Spirits | Free Blogger Template designed by Choen

Home | Top