Mungkin ada banyak dari kawan-kawan yang bingung dan bertanya-tanya mengenai bagaimana atau apa saja syarat untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya.
Setelah mengalaminya sendiri, ternyata syaratnya mudah saja. Tidak perlu SKCK asli ataupun fotocopy SKCK lama yang telah dilegalisir, tetapi bisa hanya menggunakan fotocopyan SKCK lama.
Saya, pada waktu itu, dengan perasaan was-was mendatangi polres karena tidak membawa SKCK asli (masa berlakunya sudah habis) yang ditahan di tempat saya bekerja sebelumnya. Karena kurang informasi mengenai syarat yang dibutuhkan untuk memperpanjang SKCK yang telah habis masa berlakunya, saya pun menjelajah dunia maya yang semuanya menyebutkan bahwa syarat untuk memperpanjang SKCK harus membawa fotocopy legalisir atau SKCK asli.
Meskipun merasa "males" karena membayangkan proses rempong yang harus dilalui untuk mendapatkan surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan yang dimana harus mengeluarkan "uang terima kasih" dan kesana kesini untuk mendapatkan SKCK baru, tetapi karena kebutuhan akan SKCK membuat saya bertekad menempuh perjalanan panjang, macet dan panas dengan mengendarai motor dari Bogor ke Jakarta.
Karena waktu yang mepet, dimana pada hari itu saya juga mengikuti proses pembuatan SIM baru (tidak lulus), dan berpikiran bahwa tidak akan mungkin sempat untuk membuat SKCK jika saya harus menyambangi RT, RW dan Kelurahan, saya coba nekat untuk datang ke polres hanya berbekal fotocopy SKCK dan pas foto, tentu saja saya membawa kartu identitas dan fotocopy KK untuk berjaga-jaga bila diperlukan.
Dengan bermodalkan fotocopyan SKCK dan foto saya sambangi kantor polres, dan ternyata bisa coooy... Fiuh... keringat lelah hari itu berbuah manis juga, setelah rasa kecewa karena gagal membuat SIM.
Pada saat itu, bu polisi memberikan formulir yang harus diisi dan meminta pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar serta fotocopy SKCK lama saya yang tidak dilegalisir. Proses pembuatannya pun cepat saja dan biaya yang diminta sebesar Rp 10.000,-
Note : Untuk memperpanjang SKCK diperkenankan bagi keterlambatan maksimal satu tahun dari tanggal diterbitkannya. Jika keterlambatan melebihi satu tahun, diharuskan membuat SKCK baru.
7 komentar:
fotokopian punya anda dulu legalisir nya asli apa fotokopi jg
apakah bisa di perpanjang di lain provinsi
Bermanfaat mas...terimakasih.
Saya lagi galau soal ini.
Ini ga punya akal
Permisi.kalau skck yang asli ditahan oleh perusahaan bagaimna ya akibatnya.
Permisi.kalau skck yang asli ditahan oleh perusahaan bagaimna ya akibatnya.
Dimana perpanjang skck
Posting Komentar