Jasa Lembaga Perbankan

Simpanan Giro

Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut sebagai rekening giro menurut Undang Undang Perbankan No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro ataupun denagn pemindah bukuan.

Uang yang disimpan direkening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan, misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan kesempurnaan cek serta saldo yang tersedia.

Penarikan uang di rekening giro dapat menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet giro (BG). Apabila penarikan dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro. Jika kedua sarana penarikan terebut habis ataupun hilang, maka nasabah dapat menggunakan sarana penarikan lainnya seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani diatas materai.



Simpanan Tabungan

Tabungan merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat umum. Menabung dibanik bukan saja menghindarkan dari resiko kehilangan atau kerusakan, akan tetapi juga memperolreh penghasilan dari bunga.

Pengertian tabungan menurut Undan Undang Perbankan No 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Sarana penarikan dapat berupa:

• Buku tabungan

• Slip penarikan / kuitansi

• Kartu yang terbuat dari plastik



Simpanan Deposito

Deposito berjangka merupakan salah satu produk perbankan yang dapat dipilih nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat surat berharga . Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, jika dibandingkan dengan simpanan giro dan tabungan, sehingga deposito dianggap oleh sebagian bank sebagai dana mahal.

Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relatif lebih lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relatif panjang dan frekuensi penarikan yang juga jarang. Dengan demikian bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit.

Pengertian deposito menurut Undang Undang No. 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank

Jenis jenis deposito:

• Deposito Berjangka

• Sertifikat Deposito

• Deposit on Call



Menyaluran Dana (lending)

Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegatan ini dikenal dengan nama lending. penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan nmelalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang menyalurkannya. Demikian juga dengan jumlah dan tingkat suku bunga yang ditawarkan.

Kredit berasal dari bahasa latin (credere) yang berarti kepercayaan (truth atau faith), sehingga dasar dari kredit adalah kepercayaan dari pemberi kredit (creditur) kepada penerima kredeit (debitur)

Berdasarkan UU NO. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan phak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktun tertentu dengan pemberian bunga.”

Tujuan kredit:

• Kepentingan pemerintah adalah untuk mendorong program pembangunan di bidang ekonomi (pertanian, industri dan jasa)

• Kepentingan masyarakat adalah untuk mendorong kegiatan perusahaan/bisnis yang melayani kebutuhan masyarakat

• Kepentingan pemilik modal/pengusaha adalah untuk memperoleh laba



Cash Loan

Sebelum kredit dikucurkan, bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tegantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.

Hal hal yang selalu diperhatikan pihak bank sebelum menyalurkan kredit maupun pembiayaan adalah:

• Perizinan dan Legalitas

• Karakter

• Pengalaman dan Manajemen

• Kemampuan teknis

• Pemasaran

• Sosial

• Keuangan

• Agunan ( Agunan Utama dan Agunan Tambahan )



Jenis Kredit dan Dasar Pengunaan Kredit

a. Kredit Modal Kerja, adalah kredit yang digunakan untuk membiayai modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah

i. KMK-Revolving, apabila kegiatan usaha nasabah dapat berlangsung secara berkelanjutan dalam jangka panjang dan pihak bank cukup memercayai kemampuan dan kemauan nasabah, maka fsilitas KMK nasabah dapat diperpanjang setiap periodenya tanpa harus mengajukan permohonan kredit baru

ii. KMK-Einmaleg, apabila volume kegiatan usaha debitur sangat berfluktuatif dari waktu ke waktu dan pihak bank kurang mempercayai kemampuan dan kemauan debitur, maka pihak bank memberikan KMK hanya 1 kali periode perputaran modal

b. Kredit Investasi (KI), adalah kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah

c. Kredit Konsumsi, adalah kredit yang digunakan dalam rangka prngadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi, dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan usaha nasabah



Kredit Usaha Kecil dan Mikro

Kredit usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kecil minimum Rp. 250 juta untuk membiayai usaha yang produktif. Bentuk kredit dapat berupa KMK atau KI. Usaha kecil adalah usaha yang mempunyai total aset maksimum Rp. 600 juta tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati. Sedangkan kredit dengan plafon sampai dengan Rp. 25 juta biasanya dianggap sebagai kredit usaha mikro

Karakteristik Kredit kepada Usaha Kecil dan Mikro

• Memerlukan persyaratan agunan yang lebih lunak

• Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus

• Cenderung menmbulkan biaya pelayanan kredit yang relatif lebih tinggi

• Memerlukan persyaratan kredit yang lebih sederhana



Non Cash Loan atau Jasa Jasa Bank Lainnya

a. Kiriman Uang (Transfer)

Merupakan jasa pengiriman uang melalui bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan.

b. Kliring (Clearing)

Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring (ex. Wil.kliring Banjarmasin)

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

c. Inkaso (collection)

Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.

d. Safe Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

e. Bank Card (Kartu Kredit)

Kartu Kredit (Credit Card); adalah suatu jenis penyelesaian transaksi ritel (retail) dan sistem kredit, yang namanya berasal dari kartu plastik yang diterbitkan kepada pengguna sistem tersebut. Sebuah kartu kredit berbeda dengan kartu debit di mana penerbit kartu kredit meminjamkan konsumen uang dan bukan mengambil uang dari rekening. Kepada pemegang kartu dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah dibalanjakan jika melewati tenggang waktu yang ditetapkan.

f. Bank Notes

Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing)

g. Bank Draft

Bank Draft adalah surat berharga (wesel) yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.

Keuntungan Bank Draft :

• Bank Draft lebih mudah dan aman untuk diterima atau dikirim daripada uang tunai

• Dapat digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi perdagangan internasional

• Dapat dicairkan di setiap Bank Koresponden

• Pembatalan pembayaran dapat dilakukan apabila Bank Draft tersebut hilang. Pengembalian dananya dapat segera dilakukan setelah mendapat konfirmasi dari Bank Koresponden bahwa dana belum dicairkan, dengan biaya administrasi ditanggung oleh Nasabah


h. Cek Wisata (Travellers Cheque)

Merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembalanjaanatau hiburan seperti hotel , supermarket, juga sebagai hadiah kepada para relasinya


i. Menerima setoran setoran

Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain:

• Pembayaran Pajak

• Pembayaran telepon

• Pembayaran air

• Pembayaran listrik

• Pembayaran uang kuliah


j. Bermain Di Pasar Modal

Kegiatan Bank dapat memberikan atau bermain surat surat berharga di pasar modal. Bank dapat Berperan dalam berbagai kegiatan seperti menjadi:

Penjamin Emisi (underwriter),

Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment.

Penanggung (Guarantor),

Penanggung adalah pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan atau bunga obligasi dalam hal emiten cidera janji.

Wali Amanat (Trustee),

Wali Amanat hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah :

1.Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.

2.Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan.

3.Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.

4.Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten.

5.Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi.

6.Sebagai Agen Utama Pembayaran.



Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),

adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.



Pedagang Efek (Dealer),

Pedagang Efek melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Berbeda dengan Broker, Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau


Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company),

merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling utama, yakni :

• pengelolaan dana (fund management) dan

• penyimpanan dana (qustodian).


Bank Garansi

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah perjanjian penanggungan atau borgtocht dimana Bank yang menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor, borg) bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebagai kreditur.

Dasar hukum Bank Garansi, adalah perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu, menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata.

Pasal 1831 KUH Perdata: Si penanggung tidaklah diwajibkan membayar kepada si berpiutang, selain jika si berutang lalai, sedangkan benda-benda si berutang ini harus lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.

Sedangkan pasal 1832 KUH Perdata berbunyi: Si penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya…

Perbedaan kedua pasal tersebut menjelaskan, bahwa jika Bank menggunakan pasal 1831 KUH Perdata, apabila timbul cidra janji, si penjamin dapat meminta benda-benda si berhutang disita dan dijual terlebih dahulu. Sedangkan jika menggunakan pasal 1832 KUH Perdata, Bank wajib membayar Garansi Bank yang bersangkutan segera setelah timbul cidra janji dan menerima tuntutan pemenuhan kewajiban (klaim).

Dalam Bank Garansi, Bank wajib mencantumkan ketentuan yang dipilihnya dalam Bank Garansi yang bersangkutan, agar pihak yang dijamin maupun pihak yang menerima garansi mengetahui dengan jelas ketentuan mana yang dipergunakan.


Letter of Credit (L/C)

Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).

Tata cara pembayaran dengan L/C

• Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.

• Eksportir menyerahkan barang ke Carrier, sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.

• Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir. Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.

• Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Pelaku L/C :

• Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.

• Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.

• Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.

• Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.

• Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.

• Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban menyerahkan dokumen kepada bank tersebut.

• Carrier adalah penyimpanan barang yang diperjualbelikan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 - Asian Spirits | Free Blogger Template designed by Choen

Home | Top