Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo
Pengertian :
Perusahaan pegadaian : Perusahaan yang meberikan pinjaman uang tunai kepada masyarakat dengan menjaminkan benda benda berharga yang dimilikinya
Ciri Ciri Perusahaan pegadaian
- Bentuk perusahaan : Perusahaan Umun (Perum)
- Memberi pinjaman kepada masyarakat umum dengan menjaminkan benda” masyarakat
- Nilai bunga yang dikenakan kepada nasabah relatif kecil
- Prosedur peminjaman mudah dan cepat
- Barang yang dapat digadaikan beraneka ragam jenisnya
misi utama
a. Menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai.
b. Mencegah praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Asal mula :
usaha pegadaian di Indonesia di mulai pada zaman penjajahan belanda (VOC) dimana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan jaminan gadai. Pada mulanya dijalankan pada pihak swasta namun dalam perkembangan usaha pegadaian ini di ambil alih oleh pemerintah hindia belanda dan di jadikan perusahaan Negara.
Di zaman kemerdekaan pemerintah republik Indonesia mengambil alih usaha dinas pegadaian dan mengubah status pegadaian menjadi Perusahaan Negara (PN) pegadaian berdasarkan undang-undang No.19 Prp.1960. perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 maret 1969 berdasarkan peraturan pemerintah RI No.7 tahun 1969 PN pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) kemudian pada tanggal 10 april 1990 berdasarkan peraturan pemerintah no.10 tahun 1990 Perjan pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum gadai hanyalah perum pegadaian.
Sampai kini, pegadaianlah yang menjadi satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang jasa penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai dengan jaminan barang bergerak.
Keuntungan perusahaan pegadaian jika di bandingkan dengan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya adalah:
1) waktu yang relative singkat untuk memperoleh uang yaitu pada hari itu juga, hal ini di sebabkan prosedurnya yang tidak berbelit-belit
2) persyaratan yang sangat sederhana sehingga memudahkan konsumen untuk memenuhinya
3) pihak pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut di gunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.
Barang jaminan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari Perum Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang dapat dijadikan jaminan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80-90% dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pula pinjaman yang akan diperoleh.
Jenis-jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh perum pegadaian sbb :
- barang-barang atau benda-benda perhiasan
- Kendaraan
- Barang elektronik
- Mesin mesin
5. Barang keperluan rumah tangga
Prosedur pinjaman
1. Anda cukup datang ke Kantor Pegadaian, langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan digadaikan.
2. Anda harus memperlihatkan identitas diri berupa kartu tanda pengenal (KTP) atau surat kuasa apabila barang yang akan digadaikan bukan milik Anda.
3. Selanjutnya oleh penaksir, kualitas barang jaminan itu diteliti dan ditaksir berapa harganya. Kemudian penaksir akan menentukan jumlah pinjaman yang dapat Anda peroleh.
4. Setelah perhitungan itu selesai, langkah selanjutnya adalah menentukan besar pinjaman dan bunga. Kemudian anda dapat meneriman pembayaran uang pinjaman melalui loket kasir
Untuk proses pembayaran kembali atau melunasi:
- Pembayaran kembali pinjaman berikut bunga dapat dilakukan di kasir dengan menunjukkan bukti surat gadai
- Pihak pegadaian menyerahkan barang jaminan jika pembayaran telah dilunasi
- Pelunasan itu sendiri tidak harus menunggu jatuh tempo. Artinya, bila jangka waktu pinjaman Anda adalah 4 bulan, Anda dapat saja melunasi, kedati periode pinjaman belum berakhir. Konsekuensinya jelas, makin cepat Anda lunasi, makin sedikit pula beban bunga yang Anda tanggung.
- Jika nasabah tidak dapat melunasi pinjamannya, maka barang jaminannya akan dilelang secara resmi pada masyarakat luas
- Hasil lelang akan diinformasikan pada nasabah, jika terdapat lebih bayar setelah dikurangi pinjaman dan biaya lain, maka sisanya akan diberikan kepada nasabah pemilik
Kegiatan usaha lainnya:
Ø Penyaluran uang pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Ø Melayani jasa taksiran tentang nilai dan kualitas benda-benda berharga ( emas, intan, berlian).
Ø Melayani jasa titipan benda dan surat-surat berharga.
Ø Bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan gedung kantor pertokoan dengan system bangun, kelola dan alih di atas tanah milik pegadaian.
Ø Melayani kredit pegawai, unit toko emas dan penyaluran perak