Likuiditas Bank

Secara umum, definisi likuiditas adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera ( jangka pendek ) dan dengan biaya yang sesuai.

Dari sudut aktiva, likuiditas adalah kemampuan untuk mengubah seluruh aset menjadi bentuk tunai (cash), sedangkan

Dari sudut pasiva, likuiditas adalah kemampuan bank memenuhi kebutuhan dana melalui peningkatan portofolio reliabilitas.



Bank dikatakan likuid apabila :

1. Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya;

2. Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya;

3. Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk hutang.



Apabila bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari maupun guna memenuhi kebutuhan dana yang mendesak maka muncullah “resiko likuiditas“.

Definisi Resiko Likuiditas adalah risiko terjadinya kerugian yang merupakan akibat dari adanya kesenjangan antara sumber pendanaan yang pada umumnya berjangka pendek dan aktiva yang pada umumnya berjangka panjang.

Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas, maka diperlukan manajemen likuiditas, yang mana pengelolaan likuiditas bank juga merupakan bagian dari pengelolaan liabilitas.



Menurut terminologi yang berlaku umum dalam dunia perbankan, dapat disebutkan bahwa jenis-jenis alat likuid yang dimiliki oleh bank adalah :

1. Kas atau uang tunai (kertas dan logam) yang tersimpan dalam brankas (khasanah) bank tersebut;

2. Saldo dana milik bank tersebut yang terdapat pada Bank Sentral (Saldo Giro BI);

3. Tagihan atau deposito pada bank lain, termasuk bank koresponden;

4. Chek yang diterima, tetapi masih dalam proses penguangan pada Bank Sentral dan bank korespoden.
Dalam dunia perbankan, keempat jenis alat/ harta likuid tersebut sering disebut “posisi uang” (money position) bank yang bersangkutan pada saat tertentu.



Adapun menurut sumbernya, suatu bank dapat memperoleh alat-alat likuid yang diperlukan tersebut diatas dari berbagai sumber, yaitu :

1. Asset bank yang akan segera jatuh tempo :

Kredit pinjaman kepada debitur atau cicilan pinjaman yang akan jatuh tempo dapat dianggap sebagai sumber lukiditas. Oleh karena itu, dalam kondisi kebijakan uang ketat, posisi likuiditas suatu bank akan rawan apabila keseluruhan portofolio kreditnya masuk kategori evergreen. Surat-surat berharga, instrumen pasar uang seperti Bank Acceptance, Sertifikat Bank Indonesia, dan sertifikat deposito pada Bank lain yang akan segera jatuh tempo, dapat pula dianggap sebagai sumber likuiditas dalam golongan ini.

2. Pasar Uang

Pasar uang adalah sumber likuiditas bank. Namun harus diakui bahwa tidak setiap bank mempunyai kemampuan untuk masuk ke pasar uang. Hal ini sangat dipengaruhi oleh besarnya suatu bank dan persepsi pasar uang atas Credit Worthiness bank tersebut. Dalam hal ini, para investor yang meminjamkan uangnya ke bank akan melakukan analisa yang mendalam dan selektif terhadap tingkat dan konsistensi perkembangan pendapatan bank, kualitas asset, reputasi kesehatan manajemen, dan kekuatan modal bank.

3. Sindikasi kredit

Pembentukan sindikasi kredit, selain bertujuan menyiasati legal lending limit (3L) dan menyebarkan risiko, juga bertujuan untuk menjalin hubungan dengan bank-bank lain. Dengan demikian, ketika mengalami kesulitan lukiditas makan bank tersebut dapat menyidikasi sebagian portofolio kreditnya kepada bank lain untuk mengatasi masalah tersebut.

4. Cadangan lukuiditas

Khusunya bank yang tidak dapat segera memperoleh dana pada saat diperlukan, bank tersebut biasanya membentuk cadangan likuiditas. Cadangan likuiditas biasanya dibentuk dengan cara memelihara saldo Kas dan Giro BI pada batas maksimal yang diperbolehkan.

5. Sumber dana yang sifatnya Last Resort

Salah satu sumber likuiditas yang sifatnya last resort, yang umum digunakan oleh kebanyakan bank adalah fasilitas line of credit dari bank lain. Bank yang menjalin hubungan koresponden dengan bank lain kemungkinan dapat meminta fasilitas stand by line of credit dari bank korespondennya tersebut. Selain itu, Bank Sentral bertindak sebagai leader of last resort untuk dunia perbankan atau lembaga keuangan bukan bank. Namun bantuan dana dari bank sentral biasanya baru akan dimanfaatkan oleh bank yang kesulitan likuiditas apabila sumber-sumber likuiditas lainnya tidak cukup untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dialaminya.



Pengukuran likuiditas
Alat-Alat Pengukuran Likuiditas

Secara akuntansi keuangan atau perbankan, perhitungan atau pengukuran likuiditas dapat dilakukan melalui perhitungan ratio yang menggambarkan hubungan timbal balik antara asset dengan liabilities. Adapun rumus-rumus perhitungan ratio likuiditas yang sering dipergunakan adalah sebagai berikut :

                            Cash Asset

1. Quick Ratio = --------------------

                            Total Deposit

Ratio ini menunjukkan kemampuan bank untuk membayar kembali simpanan para nasabahnya dengan alat-alat yang paling likuid yang dimiliki bank tersebut. Ratio ini sering disebut sebagai Quick Ratios.

Dalam persamaan di atas, Cash asset terdiri dari Kas, Giro Bank Indonesia, dan Rekening pada bank lain, sedangkan Total Deposit meliputi Demand deposit (Giro), Time deposit (Deposito/simpanan berjanka), dan Saving deposit (tabungan).

                                         Securities

2. Investing Policy Ratio = -----------------

                                        Total Deposit

Ratio ini menunjukkan kemampuan bank dalam melunasi kewajiban kepada para nasabahnya dengan melikuidasi/menjual surat-surat berharga yang dimilikinya.



                                Total Loans

3. Banking Ratio = --------------------

                               Total Deposit

Banking Ratio digunakan untuk mengukur kemampuan bank untuk membiayai pemberian pinjaman dengan menggunakan dana yang dihimpun dari para nasabah/pihak ketiga.

                             Liquidity Assets

4. Cash Ratio = -----------------------------

                           Short term borrowing

Cash ratio adalah ratio yang menunjukkan kemampuan bank untui melunasi kewajiban-kewajiban yang harus segera dibayar dengan alat-alat likuid yang dimilikinya.



Daftar Pustaka

Kliring

Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Kliring adalah proses perhitungan, pelunasan, dan pertukaran warkat – warkat kliring antar bank anggota yang dilaksanakan dan di koordinasi oleh lembaga kliring yang berupa bank sentral atau yang lebih dikenal dengan Bank Indonesia. Tujuan dari diadakannya lembaga kliring adalah agar dapat mengatur dan mengawasi pelaksanaan kliring antar bank.

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu resiko kredit yang distandarisasi dari MPR .

Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI)

BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia.


Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :

1. memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral

2. perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien

3. salah satu pelayanan bank kepada nasabah


Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring :

- Cek

- Bilyet giro

- Wesel bank untuk transfer

- Suret bukti penerimaan transfer

- Nota debet dan nota kredit


Jenis Kliring

1. Kliring Manual

Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

2. Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)

•Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)

•Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)

•Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.



Fasilitas yang diterima oleh peserta kliring :

- Informasi hasil kliring

- Laporan hasil proses kliring

- Rekaman data warkat yang diterima

- Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil kliring

- Investigasi selisih

- Pengujian kualitas kode MICR code online



ISTILAH DALAM KLIRING


Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
- Tolakan kliring, tolakan atas warkat

- Postdated Cheque, tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)

- Cross Clearing, Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain

- Call Money, pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hari)

- Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)



TOLAKAN KLIRING
Beberapa alasan penolakan kliring:

• Asal Cek atau BG salah

• Tanggal Cek atau BG belum jatuh tempo

• Materai tidak ada atau tidak cukup

• Jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda.

• Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak

lengkap

• Coretan atau perubahan tidak ditandatangani

• Cek atau BG telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari)

• Resi cek belum kembali

• Endosment cek tidak benar, artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat

• Rekening sudah dituutp

• Dibatalkan oleh penarik dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau BG

• Rekening di blokir oleh yang berwenang

• Kondisi Cek atau BG tidak sempurna



Daftar Pustaka

Sawitri, Peni & Eko Hartanto. 2007.  Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Penerbit Gunadarma : Jakarta.

Berbeda Itu Manusiawi

Perbedaan adalah suatu hal yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan manusia. Perbedaan tidak hanya berupa bentuk fisik, tetapi juga dapat berupa bentuk yang abstrak seperti pola pikir, cara pandang dan juga keyakinan. Manusia sebagai makhluk yang dapat berpikir dan menciptakan berbagai sudut pandang mengenai banyak hal, otomatis akan menjadi semakin kompleks kehidupannya. Perbedaan dan keanekaragaman adalah sesuatu hal yang wajar.

Bhinneka Tunggal Ika , semboyan yang sejak dini telah diajarkan dan dilafalkan manusia Indonesia dari generasi ke generasi, ternyata tidah cukup ampuh untuk dapat mengatasi masalah perbedaan dan mengurangi berbagai bentuk konfliknya di Indonesia. Konflik perbedaan yang baru baru ini menguak dalam masryarakat, menjadi satu bentuk peringatan kepada kita semua bahwa masih ada sekelompok orang ataupun golongan yang masih belum berjiwa besar untuk dapat menerima suatu bentuk atau hal yang berbeda dari diri mereka.

Manusia sebagai makhluk individual yang otentik dan makhluk sosial yang tidah akan pernah lepas dari kontak dengan masyarakat, sepatutnya harus dapat menghormati dan menerima kenyataan bahwa tidak ada sesuatu apapun di dunia ini yang sama persis dan tidak ada suatu upaya apapun yang patut untuk dapat memaksakan kehendak egois seseorang ataupun kelompok tertentu untuk dapat mengubahnya. Perbedaan adalah manusiawi, dan sewajarnya bagi manusia untuk menerima berbagai bentuk hal yang manusiawi.

“Berbeda, dan dapat berjalan bersama”, makna dari Bhinneka Tunggal Ika tersebut bukan saja utuk diucapkan ketika ada seseorang yang menanyakan semboyan Negara Indonesia, tatapi juga untuk dapat kita terapkan dan wujudkan. Ketika masyarakat dapat dengan mudahnya tersulut amarah oleh hasutan orang orang yang tidak bertanggung jawab, seketika itu pula kedamaian dalam perbedaan akan menjadi rusak. Eksklusivitas hanya akan membuat celah dalam masyarakat dan celah tersebut akan menjadi jalan mudah yang akan di salah gunakan oleh orang orang yang memiliki kepentingan tertentu.

Manusia sebagai makhluk sosial, akan berinteraksi di masyarakat yang plural. Ketika sifat lapang dada dan toleransi dibudayakan, perbedaan akan menjadi hal yang amat wajar dan bukan merupakan alasan bagi kita untuk menjaga jarak. Tenggang rasa dan saling menghormati akan menjadi pondasi yang kuat badi kerukunan antar umat. Fanatisme itu boleh boleh saja, tetapi bukan menjadi suatu alasan untuk berbuat anarkis. Sifat untuk mau mengalah pun dapat menjadi solusi untuk terhindar dari masalah, mengalah bukan tanda menyerah tetapi merupakan bukti bahwa kita telah berjiwa besar.

Perbedaan bukan suatu penghalang, tetapi sebagai warna di masyarakat. Warna yang memperindah suatu lukisan. Warna yang membuat perjalanan hidup menjadi semakin menarik.
 
© 2009 - Asian Spirits | Free Blogger Template designed by Choen

Home | Top