Kliring

Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antarbank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Kliring adalah proses perhitungan, pelunasan, dan pertukaran warkat – warkat kliring antar bank anggota yang dilaksanakan dan di koordinasi oleh lembaga kliring yang berupa bank sentral atau yang lebih dikenal dengan Bank Indonesia. Tujuan dari diadakannya lembaga kliring adalah agar dapat mengatur dan mengawasi pelaksanaan kliring antar bank.

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu resiko kredit yang distandarisasi dari MPR .

Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI)

BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia.


Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :

1. memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral

2. perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien

3. salah satu pelayanan bank kepada nasabah


Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring :

- Cek

- Bilyet giro

- Wesel bank untuk transfer

- Suret bukti penerimaan transfer

- Nota debet dan nota kredit


Jenis Kliring

1. Kliring Manual

Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran secara giral (noncash).

2. Kliring Elektronik

Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)

•Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)

•Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliring (Nota debet/kredit masuk)

•Pengembalian Kliring, pengembalian warkat yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.



Fasilitas yang diterima oleh peserta kliring :

- Informasi hasil kliring

- Laporan hasil proses kliring

- Rekaman data warkat yang diterima

- Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil kliring

- Investigasi selisih

- Pengujian kualitas kode MICR code online



ISTILAH DALAM KLIRING


Terdapat beberapa istilah yang perlu diperhatikan :
- Tolakan kliring, tolakan atas warkat

- Postdated Cheque, tanggal Cek/BG belum jatuh tempo (Titipan)

- Cross Clearing, Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran cek bank lain

- Call Money, pinjaman bagi bank yang kalah kliring (maks 7 hari)

- Kalah Kliring : Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk (aset bank ybs bertambah)



TOLAKAN KLIRING
Beberapa alasan penolakan kliring:

• Asal Cek atau BG salah

• Tanggal Cek atau BG belum jatuh tempo

• Materai tidak ada atau tidak cukup

• Jumlah yang tertulis dalam angka dan huruf berbeda.

• Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen, atau juga bisa tidak

lengkap

• Coretan atau perubahan tidak ditandatangani

• Cek atau BG telah kedaluarsa (lewat dari 70 hari)

• Resi cek belum kembali

• Endosment cek tidak benar, artinya pemindahtanganan antar nasabah dalam cek tidak benar atau tidak memenuhi syarat

• Rekening sudah dituutp

• Dibatalkan oleh penarik dalam hal ini yang memiliki rekening yang menerbitkan cek atau BG

• Rekening di blokir oleh yang berwenang

• Kondisi Cek atau BG tidak sempurna



Daftar Pustaka

Sawitri, Peni & Eko Hartanto. 2007.  Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Penerbit Gunadarma : Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© 2009 - Asian Spirits | Free Blogger Template designed by Choen

Home | Top